Plt Bupati Purbalingga Keluarkan Surat Edaran Tata Kelola Pemerintahan
By Admin

nusakini.com-Jakarta-Untuk membentuk Purbalingga yang baru dan Purbalingga yang bersih seperti yang di tegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri RI, Sony Sumarsono pada beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan surat edaran tentang Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Surat Edaran tersebut juga berdasarkan pasal 66 ayat 1 huruf c UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Dalam surat edarannya, Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi tujuan dikeluarkannya surat edaran untuk membentuk Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Purbalingga yang baik atau Clean and Good Governance. Untuk itu ASN diharapkan dapat menjaga integritas dan komitmen untuk menghindari hal-hal yang tidak terpuji. Yakni hal-hal yang mengarah pada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Plt Bupati menegaskan hal-hal yang biasanya rawan korupsi adalah saat proses penyusunan APBD, mutasi pejabat (ASN), pajak dan retribusi daerah, perijinan, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial serta perjalanan dinas.
Untuk itu Plt Bupati menginstruksikan kepada seluruh ASN agar menjalankan tugas pokok dan funginya. Bertangungjawab dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Kemudian menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya. (p/ab)